Sanksi Administratif Untuk Menyelesaikan Sawit Dalam Kawasan Hutan

Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait diminta lebih kencang dalam menyelesaikan keterlanjuran kebun sawit petani yang ada di dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya.

Selain itu, perlu pemahaman tegas dan jelas bahwa UUCK Nomor 11/2020 mengedepankan pengenaan sanksi administratif (Ultimum Remedium) sehingga terhadap kegiatan perkebunan yang telah terbangun sebelum berlakunya UUCK tidak dikenakan sanksi pidana, unsur pemahaman ini menjadi penting melalui sosialisasi ke seluruh Indonesia.

Pembahasan ultimum remidum tersebut muncul dalam diskusi webinar DPW APKASINDO (Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Riau dan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit) Riau yang bertemakan “Sosialisasi Regulasi UUCK/Turunannya & Cegah Karhutla”, Senin (12 Juli 2021) yang menghadirkan pembicara Kombes Pol Dr. Endang Usman, SH., MH. (Kabidkum Polda Riau), Dzakiyul Fikri, SH., MH. (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau), Dr. Ir. Mamud Murod, MH. (Kepala Dinas LHK Riau), Sofyan, S.Hut,M.Si, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Dr. Sadino,S.H.,MH. (Akademisi dan Praktisi Hukum Kebijakan Kehutanan), Samuel Hutasoit, SH., MH.,C.L.A (Dewan Pakar Hukum DPP APKASINDO), serta Eddy Nofiandy,SH.,MH. (Ketua Kompartemen Hukum dan Advokasi GAPKI Riau), acara ini langsung di Pandu oleh Sekjend Apkasindo, Rino Afrino, ST., MM.,C.APO. Hadir juga pada acara tersebut Ketua DPW APKASINDO Riau, KH Suher dan Ketua GAPKI Riau, Djatmiko K. Santosa. Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Dewan Pembina& Penasehat DPP APKASINO, yang diwakili oleh Kiai T.Rusli Ahmad.

Mamun Murod menguraikan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, bahwa luas kawasan hutan di Riau mencapai 5,38 juta hektare pada 2020. Dari jumlah ini luasan perkebunan sawit di kawasan hutan seluas 1,89 juta hektare (35%).

“Ini berarti proporsi sawit dalam kawasan hutan cukup besar dan Riau harus bersyukur dengan disyahkannya UUCK dan turunannya ini, berarti semua sudah ada solusinya masing-masing dan itu semua secara rinci diatur dalam turunan UUCK tersebut, yaitu Ultimum Remedium, ujar Mamun Murod, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

Senada dengan itu, Sofyan selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX menjelaskan dalam presentasinya bahwa Ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B dilaksanakan terhadap kegiatan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja memang mengutamakan ultimum remedium (tidak ada pidana) untuk menyelesaikan masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan. Upaya penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan. Peraturan Pemerintah ini mengatur mekanisme penyelesaian kebun yang telah terbangun dalam Kawasan hutan sebelum UU Cipta Kerja terbit sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110 B UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H jo UU Cipta Kerja, “ya kita harus memandang permasalahan hutan dengan regulasi saat ini, jangan mengulang-ngulang dengan regulasi yang lama”, ujarnya.

Bagi Pekebun sawit yang kebunnya berada di kawasan hutan sebelum UUCK terbit dan memiliki izin seperti Izin Lokasi, IUP, dan STD-B, maka sesuai ketentuan Pasal 110A kepada Pekebun tersebut akan diberikan kesempatan selama 3 (tiga) tahun sejak UUCK terbit untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kemudian apabila persyaratan telah terpenuhi dan lolos verifikasi, maka terhadap kebun yang ada di Kawasan hutan produksi akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan, sedangkan terhadap kebun yang ada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi akan diberikan kesempatan melanjutkan usaha selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam, itu clear.

Selain itu terhadap pekebun yang kebunnya telah terbangun sebelum terbitnya ketentuan teknis STDB tahun 2018, Mamud Murod dan Sofyan menyatakan Tim Verifikasi akan melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang kebun tersebut telah terbangun namun tidak memiliki STDB karena ketentuan teknis STDB baru ada tahun 2018, maka penyelesaiannya tetap menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 110A tersebut, tidak ada masalah, semua ada solusinya sebagaimana diatur dalam UUCK tersebut, ungkap pejabat Kehutanan ini dengan tegas.

Jika terdapat tumpang tindih kebun sawit dengan Perizinan Pemanfaatan Hutan, maka akan diteliti mana yang lebih dahulu terbit. Jika Perizinan Pemanfaatan Hutan lebih dulu terbit maka kebun sawit akan dikurangi luasnya dan sisanya dilakukan Kerjasama Kemitraan dengan Perusahaan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan selama 1 daur. Demikian pula sebaliknya.

Sementara itu bagi Pekebun sawit yang tidak punya perizinan dan kebunnya telah terbangun sebelum UU Cipta Kerja terbit (sebelum November 2020) maka setelah membayar denda administratif, terhadap kebun yang ada di Kawasan Hutan Produksi akan diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan selama 25 tahun sejak masa tanam, ujar Sofyan.